Syarat pengajuan NUPTK bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas harus segera dilengkapi. Pasalnya, NUPTK merupakan kode unik yang merupakan acuan bagi Kemendikbud untuk memberikan berbagai pelayanan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tanpa NUPTK, deteksi terhadap data kepegawaian dapat tersendat. Contohnya, guru yang NUPTK nya tidak muncul dalam data dapodik tidak dapat mengikuti UKG 2015.
Penerbitan SK NUPTK merupakan tanggung jawab BPSDMPK-PMP Kemendikbud. Badan inilah yang berhak memverifikasi dan menerbitkan Nomor Unik Pndidik dan Tenaga Kependidikan bagi pengaju.
Untuk mengajukan NUPTK terbaru, inilah syarat yang harus dipenuhi.
Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS
Pertama, guru memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1 dari LPTK negeri terakreditasi maupun LPTK swasta yang dibuktikan surat keterangan dari kopertis.
Kedua, memiliki SK CPNS/PNS
Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri
Pertama, guru memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1 dari LPTK
negeri terakreditasi maupun LPTK swasta yang dibuktikan surat keterangan
dari kopertis.
Kedua, memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang bahwa gaji berasal dari APBD provinsi/kota/kabupaten setempat
Guru Bukan PNS di Sekolah Swasta
Pertama, guru memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1 dari LPTK
negeri terakreditasi maupun LPTK swasta yang dibuktikan surat keterangan
dari kopertis.
Kedua, memiliki SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan minimal 2 tahun terhitung sampai bulan Januari 2015 dengan aturan SK surut tidak berlaku. Artinya, SK 2015 yang menjelaskan masa kerja tahun 2013 tidak diperbolehkan.
Mengingat pentingnya NUPTK, maka guru, kepala sekolah, dan pengawas yang belum memiliki NUPTK harap segera melengkapi persyaratan melalui UPTD masing-masing.
Posting Komentar