Jusuf Kalla saat memberikan JKK dan JKM serta THT |
Hal itu disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anggota Korpri, bukan saja semasa hidup, tetapi juga ketika meninggal saat masih mengabdi.
“Diharapkan bisa membuat ASN lebih tenang dalam bertugas," papar Yuddy.
Seperti diketahui, JKK merupakan salah satu amanat PP No. 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Nilainya sebesar Rp 298,643 juta, diserahkan kepada ahli waris pegawai Kementerian Pehubungan, yaitu Almh. Dyah Umiyarti Purnamaningrum, pegawai yang gugur saat mengikuti pelatihan bela negara.
Sementara pembayaran THT diberikan kepada 4 pegawai ASN, yaitu Ichwan, Suparman, RR Retno Rurukmawati, dan Zainal Arifin.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KORPRI Diah Anggraeni sependapat dengan Menteri Yuddy terkait dengan penyerahan jaminan pensiun maupun jaminan duka. Menurutnya, alangkah lebih baiknya apabila setiap kali perayaan ulang tahun Korpri, Taspen selalu berpartisipasi untuk menyerahkan jaminan dari asuransi tersebut.
"Saya sependapat, setiap ulang tahun Korpri menyerahkan uang pensiun dan uang duka. Mungkin bisa ditingkatkan lagi kedepannya, karena ini pertama kalinya," papar Diah.
Di sisi lain, Dirut PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, pemberian jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya pemerintah, dalam hal ini melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpartisipasi terhadap penyelenggaraan negara dengan memberikan jaminan kepada para aparatur negara.
"Kami tidak akan berhenti melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik," ujar Iqbal.
Saat ini, Taspen berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pensiun di seluruh tanah air yang berjumlah 6,8 juta orang yang terdiri dari 4,4 juta orang peserta aktif, dan 2,4 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia. (Ris/Humas Menpanrb).
Posting Komentar