![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs. Bunyamin, M.Pd (berdiri) saat memberikan sambutan. |
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs. Bunyamin, M.Pd menyampaikan pentingnya kegiatan Sosialisasi Juknis Penggunaan Dana BOP Paud untuk dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi dan selanjutnya disampaikan kepada para pengelola atau Kepala Satuan Pendidikan PAUD agar dalam mempergunakan Dana BOP Paud tidak keluar dari Juknis yang telah disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut Kepala Dinas juga menyampaikan bahwa Juknis BOP PAUD ini disusun bertujuan untuk beberapa hal. Pertama, pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
Kedua, pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan
Kepala Dinas juga menekankan bahwa dalam menggunakan BOP PAUD ini agar semua Kepala Satuan PAUD “mboten ngapusi lan mboten korupsi” Sementara itu Kepala Bidang PNFI (Wahyudi Harso, SH. MH) dalam membawakan materi Sosialisasi juga mengingatkan agar semua peserta Sosialisasi selalu berpegang pada Juknis BOP PAUD karena ini merupakan panduan yang harus ditaati dan merupakan acuan dalam menjalankan program BOP PAUD.
Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia. Adapun sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional. (Red-HG88/NPSN).
Posting Komentar