![]() |
Unifah Rosyidi Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). |
Di satu sisi guru mendapat tuntutan membentuk karakter anak di sekolah, namun di satu sisi ancaman kekerasan kerap membayangi langkah guru dalam menjalankan profesinya.
Peristiwa ini menjadi momentum untuk menyegerakan terwujudnya payung hukum perlindungan guru dalam menjalankan profesi. Berikut wawancara dengan Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus kekerasan terhadap guru di Makassar?
Sebenarnya ini kriminal murni, guru menerima tindak kekerasan padahal guru tidak menyentuh anaknya sedikitpun. Guru tidak sedang memberikan hukuman, atau pendisiplinan apapun.
Sedang mengajar biasa. Semua murid sudah dikasih tugas. Siswa ini bolak-balik, ditanya guru mengapa, kemudian malah memaki. Lalu lapor ke bapaknya. Isi laporannya kepada bapaknya apa, kami tidak tahu. Yang kami tahu tiba-tiba bapaknya datang ke sekolah memukuli guru itu, anaknya juga ikut memukuli sampai berdarahdarah.
Sikap PGRI atas kasus ini seperti apa?
Ini pelecehan terhadap profesi guru. PGRI sejak pagi bersama ribuan guru dan ratusan anak SMA long march, datang ke polres di sana, menuntut kasus ini diproses secara hukum, dengan pasal berlapis. Pengeroyokan, kekerasan berencana, dan sebagainya
Respons keluarga pelaku sampai hari ini apa?
Sampai sejauh tadi minta maaf, tapi kami tegaskan proses hukum harus jalan. Kami mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat untuk mendorong ini agar pelaku mendapat ganjaran hukum, sebagai wujud penghormatan terhadap profesi guru.
Secara umum perlindungan terhadap profesi guru selama ini seperti apa?
Perlindungan terhadap profesi guru sangat lemah. Lembaga Khusus Bantuan Hukum (LKBH) PGRI kebanjiran laporan-laporan tindak kekerasan yang diterima guru-guru kami di seluruh Indonesia. Namun kemampuan PGRI sendiri terbatas untuk memberi perlindungan, jika tanpa dibantu pemerintah. Untuk itulah, sejak lama kami terus memperjuangkan UU perlindungan guru, namun selalu mentok. Upaya apa yang sekarang dilakukan untuk menggolkan payung hukum perlindungan guru Karena UU perlindungan guru tidak kunjung direspons, akhirnya kami bersama para profesi lain seperti dokter, dan sejumlah profesi di berbagai bidang bergabung untuk mendorong adanya UU Perlindungan Profesi.
Dengan melakukannya secara bersama-sama, kami berharap dorongannya lebih kuat.
Sudah sampai mana proses UU Perlindungan Profesi ?
Kami membentuk tim gabungan, sedang membuat naskah akademiknya.
Intinya, negara harus menyiapkan payung hukum perlindungan guru. Agar jelas, setiap tindak kekerasan yang menimpa guru, jalur dan cara apa yang harus dilakukan.
Itu wujud negara melindungi guru. Berat bagi guru untuk membentuk karakter anak jika guru sendiri dihadapkan pada ancaman kekerasan.
Apakah guru merasa terbatas geraknya dengan adanya UU Perlindungan anak?
Kami sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Tapi seharusnya diberi keterangan atau pasal tambahan, di mana guru bisa melakukan pendisiplinan terhadap anak di kondisikondisi tertentu. (Red-HG99/Korja).
Posting Komentar