![]() |
Ilustrasi |
Ada beberapa formasi yang dibuka:
Calon Panitera Pengganti (CPP)
Calon Panitera Pengganti (CPP) Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Hukum Calon Panitera Pengganti (CPP) Peradilan Agama Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Syari’ah dengan jurusan (Ahwal Syakhshyiah, Jinayah Siyasah, Mualamah) dan Fak Ilmu Hukum.
Calon Jurusita (CJS)
Calon Jurusita (CJS) Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Hukum Calon Jurusita (CJS) Peradilan Agama Lulusan Sarjana (S-1) Fakultas Syari’ah dengan jurusan (Ahwal Syakhshyiah, Jinayah Siyasah, Mualamah) dan Fak Ilmu Hukum.
Persyaratan:
1.Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
5. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak bisa mengajukan usul mutasi/pindah sebelum memiliki masa kerja 5 (lima) tahun.
7.Index Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Usia pada saat pendaftaran maksimal 30 tahun per 1 Desember 2013 (lahir setelah 30 November 1983) Ketentuan Lain :
Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT.Info selengkapnya, bisa mengunjungi laman resmi Mahkamah Agung RI: www.mahkamahagungri.go.id.
Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat
Posting Komentar