![]() |
Jajaran petinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda |
Samarinda, Harianguru.com – Menjelang tahun 2017, kini ada lowongan
dosen tetap bukan PNS yang dibuka Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda terbaru 2016 ini diperuntukkan semua kalangan.
Saat ini, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik
Indonesia untuk bergabung dalam dunia pendidikan di perguruan tinggi. Melalui
pengumuman Pengadaan Calon Dosen Tetap Bukan PNS, IAIN Samarinda membuka
kesempatan kepada lulusan Magister S2 atau Doktoral S3 untuk mengisi lowongan
Formasi Dosen Tetap Bukan PNS Tahun 2016.
Dr. Zurqoni, M.Ag Ketua Tim Pelaksana Seleksi Dosen Tetap
Bukan PNS 2016 membeberkan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi lulusan
magister maupun doktor dalam kesempatan itu.
“Kami membuka kesempatan pada lulusan Magister dan Doktoral
yang memiliki dedikasi dalam mendidik calon penerus generasi bangsa untuk
bergabung mengisi lowongan Formasi Dosen Tetap Bukan PNS Tahun 2016 yang resmi
kami umumkan hari ini 9 Desember 2016,” ujar Dr. Zurqoni, M.Ag Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Dosen Tetap Bukan PNS 2016 seperti yang dilansir dari laman
resmi IAIN Samarinda.
Dr. Zurqoni, M.Ag juga membeberkan, ada beberapa jabatan
pada fakultas di IAIN Samarinda yang bisa menjadi pilihan calon Dosen Tetap
Bukan PNS 2016.
Pertama, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK).
Kedua, Dosen Fakultas Syariah (FASYA).
Ketiga, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).
Keempat, Dosen Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD).
Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi calon pelamar Dosen Tetap Bukan PNS IAIN Samarinda
antara lain :
1. Warga Negara Republik Indonesia Beragama Islam
2. Usia pelamar :
a. Berusia maksimal 50 tahun pada saat pelamaran
b. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada ijasah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Pelamar adalah lulusan perguruan tinggi dengan program
studi terakreditasi
4. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri atau
lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan
penyetaraan hasil penilaian ijasah lulusan perguraun tinggi luar negeri dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Ristek dan Dikti atau Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama.
5. Foto copy ijasah yang dikeluarkan oleh :
a. Universitas/ institute, dilegalisasi oleh rektor/ dekan/
pembantu atau wakil dekan bidang akademik/ direktur pascasarjana.
b. Sekolah tinggi, dilegalisasi oleh ketua / pembantu atau
wakil ketua bidang Akademik/ direktur pascasarjana.
6. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas.
Waktu pendaftaran Dosen Tetap Bukan PNS IAIN Samarinda 2016
mulai tanggal 9 sampai dengan 16 Desember 2016. (Red-HG99).
Posting Komentar