![]() |
Menteri Asman Abnur mencermati hasil tes dengan sistem CAT yang bisa diketahui secara real time saat berkunjung ke kantor BKN beberapa waktu silam |
Melalui
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, pemerintah menetapkan tiga kelompok
materi soal SKD. Ketiga kelompok soal dimaksud adalah Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP).
Kabag
Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengatakan, agar lolos ke
tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB. Untuk itu, peserta diminta
mempersiapkan diri dengan mempelajari sesuai dengan kisi-kisi yang telah
ditetapkan.
TWK
dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) pilar kebangsaan Indonesia.
Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Indoensia (NKRI). NKRI in mencakup
sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa
Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar.
Materi
kedua adalah Tes Intelegensi Umum (TIU) yang dimaksudkan untuk menilai
kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan
maupun tulis. Tes ini juga untuk menilai kemampuan numerik yaitu
kemampuan melakukan operasi, perhitungan angka dan melihat hubungan
diantara angka-angka. TIU juga untuk mengetahui kemampuan berpikir logis
yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, dan
kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.
Adapun
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat
berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan,
orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan
mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan. “TKP juga untuk menilai kemampuan
bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan
mengkoordinir orang lain,” imbuh Suwardi.
Belum
selesai sampai di situ, sebab untuk lulus tes masih harus mengikuti
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ini berbeda dengan seleksi beberapa
tahun lalu, yang tidak mengharuskan dilakukan SKB.
Berdasarkan
Permen PANRB No 20/2017 terrsebut, materi Seleksi Kompetensi Bidang
ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi
seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi
urusan jabatan pelaksana dimaksud.
Tetapi
kalau instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi
urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka
penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang
melakuan pengadaan CPNS. Materi SKB selanjutnya itu selanjutnya
dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Suwardi menambahkan, tidak seluruh peserta yang lolos passing grade
bisa mengikuti SKB. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi
kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi
dasar.
Dijelaskan
bahwa SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes
lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT menggunakan
fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau
menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas
mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
Bagi
instansi yang belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang
menggunakan CAT, dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara
lain, yaitu tes praktik kerja, dengan materi dan penguji yang
berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan, dan tes fisik/kesamaptaan,
psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan
oleh Jabatan.
Posting Komentar