Bogor, Harianguru.com - Dosen STAINU Temanggung sekaligus advokat di Temangggung, Jamal, SH. MH,
mengikuti Bimtek Mahakamah Konstitusi angkatan ke 1 tahun 2018 di
Bogor sejak 21-25 Januari 2018. Agenda itu, merupakan Bimbingan Teknis
Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
walikota secara serentak tahun 2018 ini yang diselenggarakan di
Cisarua Bogor, Jawa Barat.
Bimtek
diikuti 160 orang dari unsur advokat se Indonesia yang tergabung dalam Kongres
Advokat Indonesia, dan kebetulan dari
Dosen.
Kepala
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Kasianur Sidauruk SH, MH dalam pembukaannya menjelaskan
dalam
pelaksanaan BIMTEK ada 7 materi yang akan diberikan kepada peserta. Mulai dari
materi tentang MK dalam sistem kenegaraan, sistem penyelenggaraan
KPU, sistem pengawasan Bawaslu, mekanisme
penyelesaian, teknik penyusunan permohonan, pemohon, jawaban
dan pihak terkait serta praktik penyusunan permohonan.
Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) bernama Jamaliah Lubis, SH,
dalam sambutannya menjelaskan, agar semua peserta menjalankan dengan baik BIMTEK tersebut. “Bimtek diselenggarakan
dalam rangka menghadapi pilkada serentak tahun 2018, pilkada tahun 2018
sebanyak 171 daerah,” kata dia kepada harianguru.com.
Dalam menjalankan tugas di lapangan, lanjutnya, dilakukan
dengan cara professional, mematuhi Kode Etik Advokat dan UU yang berlaku. Dijelaskannya pula, bahwa anggota KAI sudah 20 ribu advokat.
Dalam acara yang diikuti peserta dari 34 propinsi se Indonesia itu, Sekjen
MK RI Prof. Dr. M. Guntur Hamah, SH. MH mewakili
Ketua MK yang kebetulan tidak bisa hadir mengatakan bahwa dalam
proses pengajuan Permohonan di MK, Advokat dan MK adalah sahabat. “Pesan
dari Bapak Ketua MK dalam proses di MK patuhi koridor hukum dan PMK /Peraturan
Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Semua
perkara bisa dilakukan dengan HP, kata dia, bisa
dilakukan secra online dan bisa di lacak menggunakan HP. “Dalam perkara di MK ada 9 tahap. Tahun 2017 ada
101 PILKADA yang masuk menjadi Perkara ada 60 kasus. Proses di MK
dibatasi waktu, yakni 45 hari, harus selesai,” lanjutnya kepada harianguru.com.
Tugas
MK, menurutnya ada 5 yaitu Judicial Review, menyelesikan perselisihan kewenangan antar
lembaga Negara, kewenangan
pembubaran partai politik, perselisihan
hasil pemilu umum, pemberhentian
presiden dari jabatannya.
Sebagai perwakilan dari akademisi sekaligus
advokat, Jamal, SH. MH berharap dengan adanya Bimtek ini, bisa digunakan untuk
praktik di Kampus dengan mahasiswa syariah dalam mata kuliah Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi.
“Dan juga sebagai bekal alumni syariah STAINU
Temanggung yang berminat menjadi advokat, sementara ini sudah 6 alumni yang
telah menjadi advokat, selain itu BIMTEK ini bisa digunakan untuk pengajuan
sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018,”
harap dia. (hg33/hi).
Posting Komentar