Harianguru.com - Dinas sosial pemberdayaan dan perlindungan anak
mengadakan rapat kordinasi rutin forum Perlindungan korban kekerasan (FPKK)
Kabupaten Gunung kidul di ruang rapat dinas yang dihadir sekitar 40 peserta
dari seluruh jajaran kepengurusan FPKK di tingkat kecamatan, RSUD Kulon Progo,
Kejaksaan, Pengadilan Agama dan beberapa LSM seperti Mitra Wacana, Rifka Anisa,
PKBI, SOS children Village Yogyakarta.
Kordinasi yang dilakukan 3 bulanan tersebut banyak mengupas tentang
pentingnya FPKK sampai ketingkatan desa sesuai dengan amanah peraturan bupati
kulon progo no 4 tahun 2016. Menurut Bpk Eka prayata kepala dinas social
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten gunung kidul bahwa sekarang
FPKK ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya kasus yang terjadi dikulonprogo. Ditahun 2017 terjadi kasus109
kasus antara lain 40 kasus korban Perempuan, 69 kasus korban anak, 31 kasus
korban pelecehan seksual. Pendampingan nikah usia anak 36 pasang.
Untuk tahun
2018 Sampai bulan Juli sudah ada 36
kasus. pendampingan korban kekerasan FPKK,
perempuan 17 kasus, anak 19 kasus dan untuk dispendsasi nikah sampai
bulan juli ada 20 pasang. Selain penangan kasus yang terjadi FPKK juga
mempunyai tantangan untuk dapat melakukan pencegahan guna menekan terjadinya
kasus serupa di tahun 2018. Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu perhatikan
bahwa belum semua kepala desa paham akan pentingnya FPKK sehingga perlu adanya
sosialisasi tentang peraturan bupati no 4 tahun 2016.
Pertemuan rutin yang ke 3 ini dimanfaatkan untuk laporan setiap FPKK
kecamatan mengenai kasus yang terjadi diwilayahnya. Berdasarkan laporan yang
masuk dari FPKK kecamatan nantinya akan ditindak lanjuti oleh FPKK kabupaten
sehingga penanganan korban kekerasan bisa cepat tertangani. Selain permasalahan
seperti KDRT, Pernikahan usia dini, perlu diwaspadai juga terkait trafficking
yang terjadi diwilayah masing masing. Apalagi seperti didaerah temon yang
nantinya akan dibangun bandara internasional dan berbagai tempat hiburan maka
praktik praktik trafficking bisa saja bermuculan.
menurut Septi Wulandari penggiat LSM Mitra Wacana yang bergerak di
isu perempuan, Trafficking, kesetaraan gender belum optimalnya FPKK ini
dikarenakan belum pahamnya peraturan bupati tersebut. Masih banyak yang belum
sadar akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan. Disamping mereka
mengalami kekerasan secara fisik pasti akan mengalami trauma yang mendalam.
Kita harus melakukan langkah preventif untuk menekan tindak kekerasan baik itu
Kekerasan seksual, KDRT, Trafficking hingga ke pernikahan usia dini. LSM Mitra
Wacana sendiri mempunyai 9 kelompok dampingan di 3 kecamatan diantaranya kokap,
sentolo dan juga galur.
Kelompok dampingan yang tergabung dalam Pusat pembelajaran
perempuan dan anak (P3A ) ini terlebih dahulu dibekali dengan beberapa materi
tentang kekerasan seksual, KDRT, Trafficking, kesehatan reproduksi. Diharapkan
dengan bekal tersebut mereka dalam melakukan sosialisasi kepada orang terdekat
mereka sehingga mereka dapat meningkatkan kewaspadaan. (red-Hg33/hms).
Posting Komentar