![]() |
Ilustrasi |
Oleh Nurul Khasanah
Mahasiswa PAI STAINU Temanggung
Pemilu adalah salah satu hajat
besar bangsa ini untuk menentukan arah tujuan bangsa ini. Pada tahun ini
Indonesia akan membuat sejarah baru, yaitu dengan menggabungkan pemilihan
presiden dengan pemilihan legislatif. Sehingga dalam satu waktu kita akan
memberikan suara kita sebanyak lima kali dalam satu waktu.
Dalam daftar pemilih tetap yang
dirilis oleh KPU sebanyak 192.828.520 rakyat Indonesia akan memberikan
suaranya. Di antara sedemikian banyak rakyat Indonesia yang akan memberikan hak
suaranya terdapat 40 juta pemilih yang terdaftar sebagai mahasiswa. Sehingga
mahasiswa menjadi salah satu target para calon untuk mengait suaranya (Detik
news.com, 8/04/2019).
Akan tetapi dengan rendahnya
tingkat pemahaman mahasiswa tentang Pemilu menjadi di salah gunakan oleh kaum
yang memiliki kepentingan dengan membuat berita yang tidak benar. Sehingga menyebabkan
menurunnya tingkat kepercayaan mahasiswa terhadap para calon.
Budaya Golput
Golput merupakan tindakan secara
sadar tidak menggunakan hak pilihnya. Golput ini dipengaruhi beberapa faktor di
antaranya timbulnya rasa tidak percaya terhadap pemerintah. Budaya Golput
setiap tahunnya menurun dimulai pada saat pemilu pertama kali yang digelar oleh
Komisi Pemilihan Umum tahun 1999 tingkat partisipasi pemilih mencapai 90 persen
lebih, setelah itu Golput selalu melebihi angka 15 persen baik pemilih pada pemilu
eksekutif maupun legislatif pada tahun 2004, jumlah Golput mencapai 15,9 persen
pada pemilihan legislatif sedangkan pada pilpres meningkat 21,8 persen dan 23,4
persen.
Pada tahun 2009 untuk pemilu
legislatif jumlah Golput mencapai 29,1 dan pemilu pilpres jumlah Golput
sebanyak 28,3 persen. Pada pemilu tahun selanjutnya jumlah Golput mencapai
24,89 persen untuk pemilu legislatif dan 30 persen lebih untuk pilpres (Tirto.id,
12/08/2018)
Salah satu penyebab mahasiswa di
Yogyakarta pada tahun 2014 adalah di keluarkan peraturan bahwa pemilih wajib
mendaftarkan dirinya sendiri tanpa diwakili oleh orang lain. Dengan keluarnya
peraturan ini bila mahasiswa tersebut sadar dengan hak pilih yang dia
sumbangkan bisa mengubah masa depan bangsa ini, tetapi bila mahasiswa tersebut
semua tidak usah ribut pasti dia tidak akan mengurusnya. Juga kurangnya
sosialisasi lembar A-5. Sehingga pada pemilu 2014 terdapat banyak sekali Golput
yang terjadi.
Bagaimana dengan pemilu tahun ini
apakah akan meningkat lagi? Semoga tidak karena kini masyarakat lebih aktif
dalam mengawasi jalannya kampanye yang sedang dilakukan para calon legislatif
maupun presiden. Juga kita sebagai mahasiswa harus lebih selektif dalam membaca
berita karena banyak sekali berita bohong yang menyebar luas di kalangan
masyarakat.
Dilarang Golput!
Untuk meningkatkan antusias
mahasiswa dalam ikut serta memeriahkan pemilu atau pesta demokrasi yang akan
digelar pada tanggal 17 April ini. Diperlukannya strategi khusus karena
mahasiswa adalah kaum intelektual yang memiliki pemikiran kritis terhadap
sesuatu, jadi harus ada strategi khusus untuk menarik hati mahasiswa itu
sendiri. Dengan memberikan visi dan misi yang tidak muluk-muluk atau berlebihan
tetapi dapat diwujudkan, sehingga tidak hanya sekedar janji belakang.
Sebagai mahasiswa kita harus
dapat ikut serta untuk meningkatkan antusias masyarakat umum untuk menggunakah
hak pilihnya. Karena dengan menggunakan hak pilih kita kita dapat ikut serta
mengubah masa depan negara kita tercinta Indonesia menjadi lebih baik. Kita
harus tanya pada diri kita, apakah masa depan negara kita bisa berubah menjadi
lebih baik? Tentu saja bisa, karena masa depan bangsa ini ada di tangan kita.
Dalam perundang-undangan kita juga diatur bahwa golput tidak boleh
dilakukan.
Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Pasal yang dapat diperumpamakan dengan golput tertera dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.
Golput yang seperti diatur dalam
Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sangat sulit ditemukan. Fenomena
seperti dalam Pasal 515 esensinya bukan mempengaruhi atau mengajak untuk tidak
memilih, justru mempengaruhi atau mengajak untuk memilih peserta pemilu
tertentu. Melihat semangatnya, pasal ini sejatinya bukan direncanakan dan
ditujukan kepada kelompok golput, tapi untuk seseorang atau kelompok yang
melakukan politik uang (money politics) atau dalam istilah
masyarakat umum disebut "serangan fajar".(detiknews.com, 26/06/2018)
Sekarang ini para calon presiden
pasti mengampanyekan dilarang Golput, karena Golput itu hanya untuk orang yang
ingin cari aman saja tidak mau ada perubahan. Sehingga, para mahasiswa juga
perlu adanya gebrakan kampanye dilarang Golput. Sekarang tanyakan pada diri anda,
mau ada perubahan? Maka dari itu jangan Golput.
Posting Komentar